Tom Lembong Dituntut 7 Tahun! Jaksa Dituding Abaikan Fakta?

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun! Jaksa Dituding Abaikan Fakta?

Blog & Tips – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Tuntutan berat ini disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Tom Lembong diwajibkan menjalani pidana kurungan subsider selama 6 bulan.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, Tom Lembong langsung menyatakan kekecewaan mendalamnya. Ia mengaku “terheran-heran dan kecewa” lantaran tuntutan jaksa dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Mantan Menteri Perdagangan itu menuding surat tuntutan hanya berupa salinan dari surat dakwaan, tanpa mencerminkan dinamika persidangan yang telah berlangsung setidaknya 20 kali dengan menghadirkan saksi dan ahli.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ungkap Tom Lembong, mempertanyakan proses hukum yang dialaminya. Selama dua jam pembacaan tuntutan, ia mengaku telah berusaha mencari penyesuaian antara surat dakwaan dan tuntutan yang sesuai dengan fakta persidangan, namun tidak menemukan satu pun. Kondisi ini membuatnya heran akan pola kerja Kejaksaan Agung.

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah bersikap sangat kooperatif sejak tahap penyelidikan, selalu datang tepat waktu, dan bersedia menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, sikap kooperatif tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan. Ia pun menyerahkan penilaian atas peristiwa ini kepada masyarakat luas.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi importasi gula dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga berstatus terdakwa. Keyakinan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp 578,1 miliar. Kerugian fantastis ini ditimbulkan oleh penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah oleh Tom Lembong kepada 10 perusahaan untuk periode 2015–2016. Penerbitan izin tersebut diduga dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi dasar utama penetapan kerugian negara.

Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkapkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah sikap terdakwa yang “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.” Selain itu, perbuatan Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula ini dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meskipun demikian, terdapat satu pertimbangan yang meringankan bagi Tom Lembong, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus pidana apa pun.

Pilihan Editor Seterang Apa Jejak Kopral Herman dalam Pembunuhan Wartawan Karo