Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin.
Kompol Rabiin, pada Senin (16/6), menegaskan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya, merujuk pada beratnya hukuman yang menanti A.
Kasus pelecehan anak yang menggegerkan ini bermula dari modus operandi yang licik. Menurut keterangan polisi, korban yang berusia 11 tahun datang ke minimarket tersebut untuk melakukan transaksi top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Pelaku A kemudian mengiming-imingi korban dengan penawaran top up gratis senilai Rp 100 ribu, dengan syarat korban bersedia diajak ke toilet minimarket.
Terbujuk oleh tawaran tersebut, korban pun menuruti permintaan A dan nahasnya, ia kemudian disodomi di dalam toilet minimarket itu. Tidak lama setelah insiden mengerikan tersebut, korban merasakan trauma mendalam dan memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban tak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jatiuwung. Sebelum laporan resmi dibuat, pelaku A sempat ditangkap oleh warga setempat—momen penangkapan ini bahkan sempat viral di media sosial. Kompol Rabiin kembali memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan.