Blog & Tips – , Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya akan berhati-hati menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dasco mengatakan DPR tidak mau terlalu cepat melakukan rekayasa konstitusi.
“Ya ini kan menyangkut juga keputusan penting. Jadi kita perlu diskusi, bikin simulasi,” kata Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Senin, 30 Juni 2025. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan DPR sepakat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokrasi termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk diikutsertakan dalam rekayasa konstitusi. “Banyak masukan lebih bagus. Supaya kami enggak salah,” kata dia.
Pernyataan ini disampaikan Dasco setelah hari ini dia rapat koordinasi bersama pemerintah, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi DPR, pimpinan Komisi II, pimpinan komisi III, hingga Perludem. Dasco mengatakan bahwa rapat itu untuk curah pendapat atau brainstorming putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati membenarkan bahwa Dasco menjanjikan partisipasi publik dalam rekayasa konstitusi Putusan MK. “Kami tunggu betul ruang partisipasinya dibuka,” katanya kepada Tempo pada Senin, 30 Juni 2025.
Khoirunnisa menjelaskan pertemuan dengan DPR lebih mendengar Perludem sebagai pemohon. Apakah putusan MK ini sudah sesuai dengan yang diminta Perludem sebagai pemohon atau tidak. Kemudian pimpinan DPR menyampaikan akan ada ruang partisipasi di pembahasan Revisi UU Pemilu. Dalam diskusi pada Jumat lalu, Khoirunnisa mengatakan bahwa Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini merupakan momentum untuk merevisi UU Pemilu bersamaan dengan UU Pilkada.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Permohonan Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Perludem. Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. MK juga menilai, dengan sistem yang ada pragmatisme politik jadi pertimbangan dominan partai saat pemilu.
Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Mahkamah juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.
Penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Dasco mengatakan putusan MK itu membuat pekerjaan rumah bagi pembuat undang-undang karena rekayasa konstitusi yang dimaksud oleh MK tidak mudah. DPR juga perlu mengakomodasi rekayasa konstitusi putusan mahkamah soal presidential threshold. “Itu bukan perkara yang mudah dan memakan waktu yang tidak cepat,” kata Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
Pilihan Editor: Tunggu Apa Lagi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga