Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan adanya intervensi signifikan dari Presiden Prabowo Subianto terkait konflik sengketa empat pulau yang telah lama menjadi perebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dasco memastikan bahwa Presiden Prabowo akan mengambil alih sepenuhnya persoalan batas wilayah yang krusial ini.
Dalam keterangan yang disampaikannya pada Sabtu (14/6), Dasco menjelaskan, “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.” Sebuah langkah cepat diharapkan, karena keputusan final mengenai kepemilikan keempat pulau tersebut ditargetkan rampung oleh Presiden pada pekan depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya, menegaskan komitmen penyelesaian yang cepat.
Polemik ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut secara tegas menetapkan empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, memicu ketidakpuasan dari pihak Aceh.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Pulau-pulau ini strategis karena terletak di perairan yang selama ini dianggap sebagai perbatasan alami antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara.
Keputusan Menteri Dalam Negeri itu segera menimbulkan gejolak dan polemik berkepanjangan di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Aceh secara terbuka menyatakan ketidaksetujuan dan penolakan terhadap penetapan tersebut, menjadikan isu ini mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.