Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar: Benarkah Uang Tutup Mulut?

Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar: Benarkah Uang Tutup Mulut?

Jakarta – Selebriti kontroversial, Nikita Mirzani, kembali menarik perhatian publik saat duduk di kursi terdakwa dalam Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. Persidangan ini mengungkap dakwaan jaksa terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar yang melibatkan dirinya dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Refina Donna merinci bahwa Nikita Mirzani, bersama Ismail Marzuki, diduga mengancam Reza Gladys melalui aplikasi WhatsApp. Ancaman tersebut disebut bertujuan untuk menghancurkan kredibilitas Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter dan pemilik produk skincare Glafidsya, jika korban tidak membayar uang tutup mulut sebesar Rp 4 miliar. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi Reza Gladys.

Kasus ini berawal dari perseteruan di media sosial yang memanas pada November 2024. Mula-mula, akun TikTok bernama @dokterdetektif milik dr. Samira mengulas produk skincare milik Reza Gladys, menyoroti harganya yang mahal dan dugaan kandungan zat berbahaya SLS. Tak lama setelah ulasan tersebut, Nikita Mirzani ikut memperkeruh suasana dengan mengadakan siaran langsung (live) di TikTok, secara terang-terangan mengajak para penonton untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Puncak dari ketegangan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, ketika Reza Gladys menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Menurut jaksa dalam dakwaan, dr. Oky berupaya memediasi konflik tersebut, dengan menyebutkan bahwa Nikita Mirzani akan terus menyerang Reza Gladys apabila keduanya tidak menemukan titik temu. Upaya mediasi ini justru berujung pada permintaan uang damai.

Setelah serangkaian negosiasi, asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, dilaporkan menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar. Sisa pembayaran yang diminta akan diserahkan secara tunai pada 14 November 2024, sehingga total mencapai Rp 4 miliar. Jaksa Refina menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani ini telah mengancam kredibilitas Reza Gladys Prettyanisari sebagai pemilik produk Glafidsya, yang berdampak pada penurunan penjualan. Mirisnya, uang hasil dugaan pemerasan ini, menurut dakwaan, digunakan Nikita Mirzani untuk melunasi sisa cicilan kredit kepemilikan rumahnya.

Kronologi Kasus

Rentetan peristiwa hukum dimulai saat Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap Nikita Mirzani pada 6 Februari 2025 bersama dr. Oky, status kasus pun meningkat. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU pada Kamis, 20 Februari 2025. Puncaknya, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Selasa, 4 Maret 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penahanan ini, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus yang terus bergulir ini.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali