Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan yang berlangsung pada periode 2019-2022 ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh pengacara Nadiem, Hotman Paris, yang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada Senin (23/6) mendatang. “Akan hadir,” tegas Hotman saat dihubungi pada Jumat (20/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini sangat krusial. Hal ini dikarenakan keterkaitan dengan fungsi pengawasan Nadiem sebagai eks menteri, terutama dalam proyek pengadaan Chromebook yang menelan biaya sangat besar. Menurut Harli, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga tersebut pada masanya, keterangan Nadiem menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi ini.
Meskipun demikian, dalam kasus ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka. Proses penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dinilai bermasalah ini juga masih terus berlangsung.
Menanggapi pemanggilan dan dugaan korupsi pengadaan laptop ini, Nadiem Makarim sebelumnya telah angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa proyek pengadaan laptop ini awalnya ditujukan untuk memitigasi learning loss yang parah akibat kondisi pandemi COVID-19. Nadiem juga menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan dengan penuh transparansi dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.