Blog & Tips – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar menelusuri dugaan praktik korupsi yang menghantui aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK tengah melakukan kajian mendalam terkait hal ini.
“Saat ini, tim kami sedang aktif melakukan kegiatan di Raja Ampat untuk memetakan potensi-potensi yang ada,” ujar Setyo di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Kajian yang tengah berjalan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Korsup KPK. Nantinya, hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait yang memiliki wewenang dalam urusan pertambangan. “Tujuannya adalah agar kementerian atau lembaga terkait dapat mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan,” imbuhnya.
Setyo juga menyinggung bahwa KPK telah melakukan kajian serupa mengenai nikel pada tahun 2023. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan untuk mengembangkan lebih lanjut penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
“Tentu saja, ada perkembangan dan perubahan yang terjadi sejak kajian sebelumnya. Jika ada perbaikan, mungkin akan kami tinggalkan. Namun, jika masalah masih berlanjut, itulah yang akan kami fokuskan,” jelasnya.
Senada dengan Setyo, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kajian KPK tentang nikel pada tahun 2023 mencakup dua aspek utama: tata kelola nikel dan ekspor nikel. “KPK telah melakukan kajian ini melalui Direktorat Monitoring,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan potensi kerawanan korupsi yang signifikan, mulai dari hulu hingga hilir tata kelola nikel. Salah satu permasalahan yang mencuat adalah mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan penambangan di kawasan hutan yang belum memiliki izin, serta pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang yang belum memadai, juga menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Terkait ekspor nikel, KPK menemukan adanya potensi korupsi yang berkaitan dengan legalitas ekspor. Secara umum, permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang tidak terikat dalam pengaturan yang jelas, serta mekanisme verifikasi ekspor yang kurang optimal. “Penelusuran teknis juga menjadi salah satu isu krusial,” ucap Budi.
Dalam konteks pertambangan nikel di Raja Ampat, Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat dari lima perusahaan tambang. Pencabutan ini dilakukan setelah aktivitas tambang mereka memicu gelombang kritik dari masyarakat. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” tegas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Pilihan Editor: Apa yang Dilanggar PT Gag Menambang Nikel Raja Ampat