Blog & Tips – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun demikian, lembaga antirasuah ini masih enggan untuk mengungkapkan identitas para tersangka kepada publik.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus gratifikasi ini diduga kuat telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC, atau yang belakangan diketahui sebagai Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (23/6) membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” tegasnya.
Dalam rangka pengusutan lebih lanjut, KPK pada Senin (23/6) juga telah memanggil sejumlah saksi penting. Di antaranya adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris dari kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020. Namun, keduanya belum dikabarkan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, memastikan bahwa pengusutan dugaan korupsi oleh KPK ini merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia dengan tegas menyatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang sedang menjabat maupun pimpinan sebelumnya, dalam kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya mantan Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH.