Blog & Tips – , Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan ada biaya ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar total Rp 721 miliar yang harus dibayar oleh empat perusahaan. Putusan dari pengadilan di sejumlah daerah ini berhubungan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyebut dua perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Ada satu perkara di tingkat pengadilan tinggi, sedangkan satu lainnya masih di pengadilan negeri.
“Ini bukti hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.
Putusan pertama yang bertarikh 26 Juni 2025, merujuk data KLH, dijatuhkan kepada PT Tiesico Cahaya Pertiwi. Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, yang mengharuskan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 467.843.490.000 atas kebakaran seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2019.
Putusan kedua dijatuhkan kepada PT Dinamika Graha Sarana oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025. Perusahaan dinyatakan bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan dan harus membayar kerugian lingkungan sebesar Rp 184.392.693. Ada juga kewajiban pemulihan tata ruang senilai Rp 1,79 triliun.
“Kementerian Lingkungan Hidup berencana menempuh upaya hukum banding atas putusan ini,” kata Rizal.
Putusan ketiga dijatuhkan kepada PT Asia Palem Lestari oleh Mahkamah Agung pada 23 Mei 2025. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kedua yang diajukan perusahaan itu. Walhasil, manahemen Asia Palem Lestari dinyatakan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 53.750.562.650, serta rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 173.721.050.000.
Perusahaan lain yang harus membayar ganti rugi lingkungan adalah PT Putralirik Domas, merujuk putusan pada 20 Juni 2025, Mahkamah Agung juga menolak upaya peninjauan kembali kedua yang diajukan perusahaan ini. Putralirik Domas dinyatakan bersalah atas kebakaran seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 199.544.042.450.
Rizal meminta pengadilan negeri yang berwenang segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu atas perkara PT Asia Palem Lestari dan PT Putralirik Domas. “Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan, baik secara sukarela maupun melalui mekanisme hukum,” tutur dia.
Pilihan Editor: Profesor Astronomi Kritik Kalender Hijriah Global, Muhammadiyah Menjawab