Blog & Tips – , Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan aset negara berupa tanah dan bangunan. KAI Divre 1 Sumut bertekad memastikan aset tersebut dikelola secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola aset negara yang diamanahkan.
M. As’ad Habibuddin, Manager Humas KAI Divisi Regional 1 Sumut, memaparkan capaian penertiban aset sepanjang tahun 2024. Selama periode tersebut, KAI berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 13.362 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 55,61 miliar. Tren positif ini berlanjut hingga awal Juni 2025, dengan penambahan penertiban lahan dan bangunan seluas 11.458 meter persegi senilai Rp 51,58 miliar.
“Totalnya, KAI Divre 1 Sumut telah menertibkan lahan dan bangunan seluas 24.820 meter persegi dengan nilai total mencapai Rp 107,19 miliar,” ungkap As’ad pada Rabu, 18 Juni 2025. Keberhasilan ini diraih berkat kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Kerja sama multipihak ini menjadi kunci keberhasilan penertiban aset yang sesuai prosedur dan hukum.
Saat ini, KAI Divre 1 Sumut tengah fokus pada program penyelamatan aset di Medan, Pematangsiantar, dan Binjai. Strategi penertiban aset dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif, non-litigasi (dengan pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara), hingga litigasi (melalui jalur hukum dengan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian) jika diperlukan.
As’ad menghimbau kepada masyarakat yang memanfaatkan aset KAI tanpa izin untuk segera mengembalikannya atau menjalin kerja sama pemanfaatan lahan secara resmi. Langkah ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Komersialisasi Non Angkutan (KNA) KAI Sumut di Stasiun Medan, Pangkalanbrandan, Binjai, Tebingtinggi, dan Kisaran. Alternatif lain adalah menghubungi petugas KNA di Kantor KAI Divre 1 Sumut di Medan.
Selain layanan angkutan kereta api, KAI juga aktif mengoptimalkan aset tanah dan bangunan melalui berbagai kerja sama komersial. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan lahan dan bangunan, branding di kereta api, serta hak penamaan (naming rights) stasiun. Upaya komersialisasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi negara melalui pajak dan dividen.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam proses penertiban dan pengelolaan aset KAI. Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang dipercayakan kepada kami,” tutup As’ad, menekankan pentingnya sinergi dalam pengelolaan aset negara.
Pilihan Editor: Intrik Politik di Balik Batalnya Diskon Tarif Listrik