Ijazah Jokowi: Roy Suryo Diperiksa, Gelar Perkara Ditunda!

Ijazah Jokowi: Roy Suryo Diperiksa, Gelar Perkara Ditunda!

Blog & Tips – , Jakarta – Pengusutan kasus ijazah Jokowi agaknya akan memakan waktu tak sebentar. Setelah menerima pelimpahan penanganan kasus dari empat Polres, kini Polda Metro Jaya tercatat menangani enam laporan sejenis. Laporan-laporan ini merupakan pengaduan masyarakat yang menargetkan Roy Suryo dkk. atas dugaan fitnah terhadap mantan presiden dua periode itu terkait isu penggunaan ijazah palsu.

Perkembangan terbaru dari proses penyelidikan ini mencakup pengumuman Mabes Polri mengenai penundaan gelar perkara pengaduan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan Jokowi memakai ijazah palsu, yang kini dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2025. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah menantikan konfirmasi kehadiran Roy Suryo untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS (Roy Suryo) terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Antara di Jakarta, Kamis. Namun, Ade Ary menambahkan bahwa hingga kini yang bersangkutan belum hadir dan pihak kepolisian masih menunggunya. “Saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu hadir atau tidak,” katanya, sembari menegaskan bahwa konfirmasi kehadiran dari Roy Suryo belum diterima oleh pihak penyelidik.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, 2 Juli 2025, empat saksi berinisial ES, K, DH, dan RS seharusnya diundang untuk klarifikasi, namun semuanya tidak hadir. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Para saksi tersebut terdiri dari pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa yang dilaporkan, termasuk para terduga terlapor.

Perlu diketahui, Jokowi sendiri telah melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro pada 30 April 2025. Laporan tersebut menyebutkan kelima terlapor melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik.

Gelar Perkara Khusus di Mabes 9 Juli

Di lain sisi, Polri mengumumkan bahwa gelar perkara khusus untuk aduan masyarakat (dumas) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah ditunda menjadi 9 Juli 2025. “Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.

Trunoyudo menjelaskan bahwa undangan gelar perkara khusus sebenarnya telah dilayangkan kepada kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025. Namun, TPUA pada 2 Juli 2025 menyampaikan surat permohonan agar sejumlah nama dapat dilibatkan dalam gelar perkara khusus tersebut. “TPUA meminta kehadiran beberapa nama yang diajukan, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, TPUA meminta penjadwalan ulang gelar perkara khusus hingga kepastian kehadiran nama-nama yang mereka usulkan terpenuhi. “Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tambah Trunoyudo.

Sebagai latar belakang, TPUA mengajukan pengaduan terkait adanya temuan publik, termasuk dari berbagai platform media sosial yang dianggap sebagai notoire feiten (fakta umum yang diketahui publik), terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi. Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Meskipun Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli, TPUA menolak hasil tersebut. Alasannya, pelapor dan terlapor tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara sebelumnya, sehingga TPUA meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus.

Pilihan Editor Siapa Pembuat PoliceTube, Medium Baru Pencitraan Polisi