Hasto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal

Hasto Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Usai tuntutan itu, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah diperkirakannya sejak awal.

“Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal, ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Hasto usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

“Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan,” jelas dia.

Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya seolah digunakan sebagai tekanan oleh penguasa dengan menggunakan instrumen penegak hukum.

“Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Hasto pun kembali menyinggung proses daur ulang yang dilakukan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka hingga kini menjadi terdakwa.

“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” ucap Hasto.

“Karena kebenaran adalah kebenaran, dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasto juga meminta agar para kader hingga simpatisannya tetap tenang dan percaya terhadap proses hukum yang kini dijalaninya.

“Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan. Percayalah, bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” katanya.

Jelang mengakhiri pernyataannya di hadapan awak media, Hasto pun mengepalkan tangannya sambil berteriak ‘Merdeka’.

“Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak Merdeka, Merdeka, Merdeka saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung hukum kolonial, karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Terima kasih Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Hasto.

Dalam perkaranya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Setelah dituntut 7 tahun penjara, Hasto bakal membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Kamis (10/7) mendatang.