Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim, dengan persentase yang mencapai angka tertinggi hingga 280 persen. Keputusan ini datang setelah delapan belas tahun lamanya para hakim tidak merasakan adanya peningkatan gaji, bahkan sekecil 3 atau 5 persen pun. “Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen,” ungkapnya.
Dalam pidatonya pada acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, Kepala Negara secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah ini. Kenaikan signifikan, khususnya bagi hakim di jenjang paling junior, ditegaskan bukan sebagai bentuk pemanjaan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.
Prabowo turut menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap oknum pejabat publik yang mengkhianati kepercayaan negara dengan tindakan korupsi dan kebohongan. Namun, ia menyuarakan optimisme bahwa dengan fondasi yudikatif yang kokoh dan independen, Indonesia mampu menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh. “Banyak sekali mereka dikasih tanggung jawab oleh negara, menipu negara, mencuri uang rakyat, menganggap seenaknya. Tapi jangan khawatir, dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum,” tegasnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan sistem peradilan yang bersih, didukung sinergi kuat antara Polri, TNI, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum. “Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” imbuhnya.
Kasus Hakim Lancung
Kenaikan gaji hakim yang luar biasa besar ini justru hadir di tengah maraknya kabar mengenai praktik hakim curang atau “lancung”. Publik sempat dihebohkan dengan penemuan kekayaan fantastis milik seorang bekas petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditengarai memiliki uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 50 kilogram emas batangan di brankasnya. Zarof sendiri menjadi tersangka dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim yang menangani perkara—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—bersama Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, diduga bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmad untuk membebaskan terdakwa dengan imbalan miliaran rupiah.
Belum usai penyidikan kasus di Surabaya, Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan suap mencapai Rp 60 miliar untuk “jual beli” putusan ontslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sidang korupsi minyak sawit dengan terdakwa korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso, serta panitera PN Jakarta Pusat Wayu Gunawan, bersama majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga bersekongkol memberikan putusan lepas kepada ketiga korporasi tersebut dengan imbalan yang fantastis.
Sebelumnya, nama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan juga terseret kasus serupa. Bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto, Hasbi diduga menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap tersebut diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, agar Hasbi Hasan dan Dadan mengupayakan pengabulan permohonan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Kasus korupsi di lingkungan MA juga mencuat dengan menyeret nama Sekretaris MA sebelumnya, Nurhadi, yang divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap lebih dari Rp 80 miliar, serupa dengan vonis Hasbi yang kurang dari setengah tuntutan jaksa.
Banyak yang Optimistis
Meskipun diwarnai banyak contoh kasus kecurangan hakim, kebijakan kenaikan gaji yang fantastis ini disambut positif oleh berbagai pihak. Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap kebijakan pemerintah ini dapat menjadi motivasi kuat bagi reformasi sistem kehakiman di Tanah Air secara menyeluruh. “Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” kata Puan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum. “Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” tambahnya. Puan juga memandang kebijakan ini sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional dan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil. “Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” tuturnya, seraya mengingatkan agar kenaikan gaji ini dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rifan, menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah progresif yang esensial untuk memperbaiki fondasi keadilan dari akar rumput. Menurutnya, fokus kebijakan pada peningkatan kesejahteraan para hakim muda, terutama yang bertugas di daerah, adalah sangat strategis. “Presiden Prabowo memahami bahwa wajah keadilan di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh gedung-gedung megah di kota besar, melainkan juga oleh integritas dan kesejahteraan para hakim muda di pelosok negeri,” kata Ali, seperti dikutip Antara. Ali Rifan menjelaskan, selama ini beban profesional yang dipikul para hakim muda sangat besar, lantaran mereka harus memutus perkara yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, sementara kondisi hidup mereka jauh dari layak. Ia menambahkan bahwa tidak sedikit hakim yang ditempatkan di lokasi terpencil dengan fasilitas terbatas, namun tetap dituntut untuk menjaga independensi dan integritasnya. “Dalam konteks itu, kenaikan gaji hingga 280 persen bukan angka fantastis, melainkan bentuk keadilan struktural yang selama ini terabaikan,” ujarnya, menegaskan bahwa banyak hakim muda bekerja dengan dedikasi tinggi meskipun menghadapi tekanan sosial, isolasi geografis, dan keterbatasan sarana.
Pilihan Editor Apa yang Dilanggar PT Gag Menambang Nikel Raja Ampat