Jakarta, IDN Times – Liburan seharusnya menjadi momen relaksasi dan kebahagiaan. Untuk memastikan ketenangan pikiran selama berwisata, perlindungan asuransi menjadi semakin penting. Kini, selain asuransi perjalanan konvensional, hadir opsi asuransi khusus wisatawan yang bisa didapatkan langsung saat membeli tiket masuk ke kawasan wisata tertentu.
Salah satu contohnya adalah kolaborasi antara Perum Perhutani dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari holding Indonesia Financial Group (IFG). Kemitraan ini mencakup 73 lokasi wisata milik Perhutani, memberikan perlindungan asuransi kecelakaan diri bagi para pengunjung.
Perlindungan Komprehensif untuk Liburan yang Lebih Tenang
Askrindo memberikan perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri dengan nilai pertanggungan antara Rp25 juta hingga Rp35 juta, yang secara otomatis termasuk dalam pembelian tiket masuk kawasan wisata Perhutani. Pertanggungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk biaya pengobatan akibat kecelakaan, cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia.
Menurut Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, Asuransi Kecelakaan Diri ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal dan manfaat ganti rugi atas potensi risiko yang mungkin terjadi selama berlibur. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para wisatawan dapat menikmati liburan dengan lebih tenang, terutama menjelang periode libur sekolah.
“Wisata alam, khususnya di Jawa Barat dan Banten, menjadi destinasi favorit karena menawarkan pemandangan indah dan udara sejuk. Asuransi ini menjadi nilai tambah bagi keluarga yang memilih berlibur di sana,” ujar Budhi, Jumat (13/6/2025).
Kerja sama ini mencakup destinasi Perhutani yang tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk Bandung, Bogor, Cianjur, Banten, Ciamis, Garut, Kuningan, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Purwakarta, Sumedang, dan Tasikmalaya. Dengan cakupan wilayah yang luas, semakin banyak wisatawan yang berpotensi terlindungi.
Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan bahwa produk Asuransi Kecelakaan Diri ini merupakan wujud komitmen Askrindo untuk menyediakan produk proteksi yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, asuransi tidak lagi menjadi eksklusif bagi kalangan tertentu, tetapi dapat diakses oleh siapa saja yang ingin melindungi diri dan keluarga selama beraktivitas.
“Askrindo ingin memberikan proteksi terbaik kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya berasuransi,” imbuh Budhi.
Sebagai informasi tambahan, mulai tahun 2026, nasabah asuransi diwajibkan membayar minimal 10 persen dari biaya berobat. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memahami implikasi dari kebijakan tersebut.