Blog & Tips – , Jakarta – Era kerja baru telah tiba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), resmi membuka peluang kerja fleksibel, termasuk work from anywhere (WFA), bagi para ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, menandai babak baru dalam sistem birokrasi Indonesia yang selama ini lebih menekankan kehadiran fisik di kantor.
Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menentukan lokasi kerja, baik dari kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas. Jam kerja pun menjadi lebih luwes, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik masing-masing pekerjaan. Lebih dari sekadar adaptasi teknologi, kebijakan ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan individu.
Tujuan Kebijakan dan Dampaknya
Tujuan utama penerapan WFA adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern, adaptif, dan responsif. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru sebaliknya, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan terkini, dan mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” jelas Nanik.
Dukungan Luas dan Potensi Positif
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melihat potensi besar WFA dalam memberdayakan perempuan, membantu mereka menyeimbangkan peran domestik dan karier. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menekankan bahwa WFA memberi kesempatan bagi perempuan untuk produktif tanpa mengorbankan tanggung jawab rumah tangga. Hal senada disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang melihat potensi peningkatan produktivitas ASN berkat fleksibilitas lokasi kerja. Namun, Kemnaker menegaskan bahwa saat ini kebijakan difokuskan pada sektor ASN dan belum membahas penerapannya di sektor swasta.
Pengalaman dan Evaluasi Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan telah lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel sejak 2022. Hasil survei Flexible Work Arrangement (FWA) periode 1 September hingga 7 November 2025 menunjukkan respon positif dari mayoritas ASN. Sebanyak 90,22 persen responden menyatakan lebih puas dengan sistem kerja fleksibel, dan 90,73 persen mampu memenuhi target kinerja. Hasil ini menjadi rujukan penting dalam penyusunan Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 dan dipublikasikan di situs Kemenpan-RB untuk sosialisasi.
Catatan Kritis dan Tantangan Implementasi
Meskipun mendapat dukungan luas, kebijakan ini juga menuai catatan kritis. Riko Noviantoro dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengukuran kinerja yang ketat agar WFA efektif dan tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik. Ia menekankan peran penting Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pelaksanaan WFA dan memastikan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Implementasi yang sukses, menurutnya, memerlukan pertimbangan cermat terhadap karakteristik tugas, kondisi pegawai, hasil kerja, dan perilaku kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ester Veny Novelia Situmorang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bima Arya Bilang Kebijakan WFA ASN Perlu Pengawasan Ketat