Blog & Tips – , Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah secara resmi telah memberikan izin bagi para abdi negara untuk melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi manapun, sebuah kebijakan yang dikenal dengan ASN boleh WFA atau work from anywhere. Langkah progresif ini menandai era baru dalam sistem kerja birokrasi di Indonesia.
Kebijakan penting ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di seluruh lingkungan instansi pemerintah, menegaskan komitmen pemerintah terhadap modernisasi tata kelola ASN.
Visi utama di balik penerapan sistem kerja fleksibel ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh lembaga pemerintahan. Dengan memberikan otonomi lebih dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja, diharapkan tercipta lingkungan yang mendukung pencapaian target dan tujuan nasional.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa fleksibilitas jam dan lokasi kerja memiliki potensi besar untuk menciptakan suasana kerja yang jauh lebih nyaman dan kondusif. Hal ini memungkinkan pegawai untuk bekerja dengan lebih fokus, sekaligus secara efektif mengurangi tekanan atau stres kerja yang selama ini kerap dialami. Lebih lanjut, penerapan sistem ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan dan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government), mendorong ASN untuk tetap profesional, bertanggung jawab, dan akuntabel, terlepas dari lokasi fisik mereka.
Sistem kerja yang fleksibel ini mencakup dua dimensi utama. Pertama, fleksibilitas lokasi, yang berarti pegawai ASN kini dapat menjalankan tugas dari tempat selain kantor, termasuk rumah atau lokasi kerja lainnya, selama jenis pekerjaannya memungkinkan. Kedua, fleksibilitas waktu, memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk mengatur jam kerjanya demi mencapai keseimbangan optimal antara kehidupan profesional dan pribadi, sejalan dengan prinsip work-life balance yang kini semakin menjadi prioritas.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN dapat serta-merta memanfaatkan skema WFA ini. Kementerian PAN-RB telah menetapkan serangkaian kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang ingin bekerja secara fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi: pegawai tidak sedang dikenai sanksi atau menjalani proses disipliner, bukan pegawai baru atau pejabat yang baru dilantik, dan tidak memiliki kebutuhan akan ruang kerja atau alat khusus yang hanya tersedia di kantor.
Selain itu, ASN yang pekerjaannya membutuhkan banyak interaksi tatap muka atau memerlukan pengawasan langsung secara terus-menerus dari atasan juga tidak termasuk dalam skema ini. Meskipun demikian, pegawai yang sedang menjalankan perjalanan dinas dengan jam kerja lebih dari delapan jam sehari atau melebihi lima hari kerja masih dapat dipertimbangkan untuk skema ini, asalkan memenuhi kriteria lainnya yang telah ditetapkan.
Pengecualian spesifik juga berlaku bagi prajurit TNI, personel Polri, ASN di Kementerian Pertahanan, serta ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri, mengingat karakteristik dan tuntutan tugas mereka yang unik.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, dalam sambutan resmi pada dokumen sosialisasi aturan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi kebijakan ASN boleh WFA ini. Evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, seperti tingkat kepuasan kerja, keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, serta kondisi psikologis pegawai seperti tingkat stres dan beban mental. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini benar-benar memberikan dampak positif tanpa sedikit pun menurunkan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Melynda Dwi Puspita dan Ester Veny Novelia Situmorang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: ASN Bakal Boleh WFA atau Kerja dari Mana Saja. Soal Gaji?