Aset Anak Riza Chalid Disita Kejagung: Kasus Apa Ini?

Aset Anak Riza Chalid Disita Kejagung: Kasus Apa Ini?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada Rabu (11/6/2025). Penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah pada periode 2018-2023. Kilang tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak ternama, Riza Chalid.

“Penyidik dari JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah berada di lokasi sejak pukul 07.00 WIB dan melakukan penyitaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Adapun aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas total 222.615 meter persegi yang merupakan milik PT OTM. Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan yang menampung fasilitas penyimpanan minyak, termasuk lima tangki berkapasitas masing-masing 24.400 kiloliter.

Selain itu, Kejagung juga menyita tiga tangki dengan kapasitas 20.200 kiloliter per tangki, empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter per tangki, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter per tangki, dan dua tangki dengan kapasitas masing-masing 7.000 kiloliter.

Tak hanya tangki penyimpanan, penyidik juga menyita dua dermaga yang berfungsi sebagai tempat bersandar kapal tanker dan LNG, sekaligus lokasi untuk melakukan kegiatan muat minyak. Sebagai tambahan, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merupakan anak perusahaan Riza Chalid juga turut disita dalam operasi tersebut.

Menurut Harli, penyitaan aset ini memiliki keterkaitan erat dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Hal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga dan perusahaan terkait.

Para tersangka tersebut adalah: Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku *beneficial owner* PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengusaha besar.