Alasan Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Sidang

Alasan Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Sidang

Blog & Tips – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menceritakan alasan membawa sampel gula kristal rafinasi, putih, dan mentah dalam sidang perkara korupsi impor gula di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Ia bahkan sempat memakan gula rafinasi yang disebut berbahaya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Tom menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara korupsi impor gula. “Tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih,” ucap Tom saat jeda sidang. “Karena saya agak bete, beberapa sidang yang lalu ada Penuntut yang bilang bahwa ‘kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat‘.”

Dia mengatakan, banyak orang tidak tahu bahwa gula rafinasi ini lebih bersih dan murni dibandingkan gula kristal putih atau gula konsumsi. Oleh sebab itu, ia membawa sampel ketiga jenis gula tersebut dalam persidangan. “Kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi, dan saya mengonsumsinya sendiri,” tuturnya.

Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mengajak masyarakat melihat kondisi kesehatannya. Apakah ia akan mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi gula rafinasi yang biasa digunakan untuk industri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta. Menurut jaksa, korporasi-korporasi tersebut hanya memiliki izin pengolahan gula kristal mentah menjadi gula rafinasi untuk kepentingan industri makanan.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Tepatkah Pasal Korupsi Menjerat Para Beking Judi Online