JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali menjadi sorotan. Ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Rabu, 11 Juni 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan ini difokuskan pada peran Ahok dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2015. Brigjen Pol. Arief Adiharsa, Wakil Kakortas Tipidkor Polri, menjelaskan bahwa kehadiran Ahok diperlukan untuk memberikan keterangan terkait proses krusial tersebut.
“Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortas Tipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang Arief, memberikan kejelasan terkait agenda pemeriksaan.
Ahok Diperiksa Bareskrim Polri, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD murni serta perubahannya, termasuk penggunaan sistem *e-Budgeting*. Lebih lanjut, ia menyinggung ketidaksepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang berujung pada penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160/2015 untuk APBD Murni.
Menariknya, Ahok mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan. Ia berdalih bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ahok tiba di Kantor Kortas Tipidkor Polri pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang sama.
“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” singkat Ahok, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.
Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan dalam konferensi pers pada 2 Februari 2022 lalu, bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, dengan waktu kejadian pada tahun 2015. Kedua tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, penyidik tengah gencar mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang signifikan terkait kasus tersebut, membuka lembaran baru dalam pengungkapan dugaan korupsi ini.
Usai Ahok, Kejagung Buka Peluang Periksa Erick Thohir soal Kasus Korupsi di Pertamina