Hasto Dituntut 7 Tahun! Sekjen PDIP Terancam Penjara & Denda Ratusan Juta

Hasto Dituntut 7 Tahun! Sekjen PDIP Terancam Penjara & Denda Ratusan Juta

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan serius dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang erat kaitannya dengan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan hukuman 7 tahun penjara ini disertai denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menduga kuat bahwa Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Upaya perintangan ini diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan Harun Masiku hingga kini berstatus buron dan belum tertangkap oleh KPK. Tindakan Hasto disebut menghambat upaya KPK untuk menangkap buronan tersebut.

Modus perintangan penyidikan ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air. Tidak hanya itu, Hasto juga diklaim memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa pada telepon genggamnya sendiri, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto juga diyakini terlibat dalam pemberian uang suap senilai SGD 57.350, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama dengan Harun Masiku. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar dapat dilantik sebagai caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Proses pemberian suap kepada Wahyu Setiawan ini tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, seorang mantan anggota Bawaslu RI yang juga merupakan kader PDIP. Bantuan Agustiani ini didasari oleh kedekatan hubungannya dengan Wahyu Setiawan, yang mempermudah jalannya transaksi suap.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan ini juga juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menegaskan seriusnya dakwaan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan tersebut.