Jakarta – Seorang artis sinetron berinisial MR ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Penangkapan ini mengungkap sisi kelam hubungan asmara yang berujung pada ancaman penyebaran video pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, menjelaskan bahwa MR diduga kuat memeras korban dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka jika sejumlah uang tidak dipenuhi. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan MR kepada pihak berwajib.
“Korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim,” ungkap Firdaus dalam keterangan persnya, Rabu, 2 Juli 2025. Hubungan yang terjalin selama dua bulan itu, menurut Firdaus, diwarnai kecemburuan. MR diduga cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Rasa kesal itulah yang kemudian mendorong MR untuk melakukan pemerasan.
Penangkapan MR dilakukan di sebuah kamar indekos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Firdaus. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah kartu ATM atas nama pelaku. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan konsekuensi hukum dari tindakan pemerasan, terutama di era digital ini.
Pilihan Editor: Rincian Rp 1,3 Triliun yang Disita dari Musim Mas dan Permata Hijau