Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Blog & Tips – , Jakarta – Potensi tempe sebagai warisan budaya takbenda dunia semakin nyata. Pada akhir Maret 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan budaya tempe untuk diakui dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan krusial ini kini tengah menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, membuka jalan bagi tempe untuk meraih pengakuan dunia.

Agar sebuah karya atau tradisi budaya dapat memperoleh pengakuan dunia dan masuk dalam daftar warisan dunia UNESCO, ia wajib memiliki Outstanding Universal Value (OUV). Nilai luar biasa yang tak tertandingi ini bukan sekadar kriteria, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap tradisi yang diajukan ke UNESCO.

Lebih dari sekadar nilai intrinsik, dukungan komunitas juga menjadi pilar fundamental dalam proses nominasi. Sebuah tradisi harus terbukti mampu diwariskan secara turun-temurun kepada generasi mendatang dan secara aktif didukung oleh masyarakat lokal yang menjadi pewarisnya. Selain itu, peran aktif pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangatlah krusial dalam upaya pelestarian dan pengenalan budaya tersebut ke kancah internasional.

Mengutip laman Antara, UNESCO menetapkan serangkaian syarat kelayakan yang ketat untuk sebuah tradisi atau praktik budaya agar dapat diakui sebagai warisan budaya takbenda. Kriteria ini memastikan bahwa warisan yang diakui benar-benar berharga dan lestari:

  1. Budaya tersebut harus mampu secara signifikan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya jati diri bangsa dan menghargai warisan leluhur.
  2. Warisan ini bukan entitas terisolasi, melainkan secara konkret merepresentasikan identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang secara aktif mewarisi dan melestarikannya.
  3. Kebudayaan yang diajukan wajib memiliki kekhasan yang jelas, membedakannya dari budaya lain, dan menjadi bagian integral dari karakter unik suatu bangsa.
  4. Tradisi tersebut harus terbukti diwariskan secara turun-temurun, menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan masyarakat lokal dari masa ke masa.
  5. Lebih dari sekadar simbol, warisan budaya ini berfungsi sebagai instrumen vital untuk mengembangkan masyarakat serta memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Budaya yang rentan diambil alih atau diklaim oleh negara lain diberikan urgensi lebih tinggi untuk segera memperoleh pengakuan resmi.
  7. Warisan tersebut harus sejalan dan relevan dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang digagas dan diadvokasi oleh UNESCO.
  8. Tradisi harus menunjukkan kelangsungan yang kuat, memastikan bahwa ia dapat diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup.
  9. Warisan takbenda ini harus secara sah dimiliki dan secara aktif dipraktikkan oleh komunitas yang secara tulus mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas kolektif mereka.
  10. Penting juga bahwa budaya tersebut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sepenuhnya sesuai dengan hukum serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Proses penominasian sebuah warisan budaya untuk diajukan ke UNESCO bukanlah upaya tunggal, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Kolaborasi ini krusial dalam mempersiapkan data yang komprehensif, dokumentasi lengkap, serta kajian ilmiah yang kuat, sekaligus menyelaraskan setiap informasi yang akan diajukan.

Setelah seluruh data dan dokumen terkumpul secara lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan berkas kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Proses penilaian di tingkat ini dilakukan berdasarkan kriteria yang mendalam, mencakup apakah karya tersebut tergolong adilihung—yaitu tradisi yang menonjol dan sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi. Penilaian juga memperhatikan keterkaitan warisan budaya tersebut dengan tradisi luar biasa lainnya, serta bagaimana interaksinya dalam mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan dan mendukung perkembangan teknologi.

Langkah-langkah teknis selanjutnya dalam proses nominasi ini sepenuhnya dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ahli akan secara cermat mengumpulkan data melalui survei lapangan yang mendalam, wawancara dengan para pelaku budaya, dan dokumentasi yang teliti. Tak hanya itu, pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif sebagai dasar akademis yang kuat. Demi menyusun berkas akhir yang sempurna, dibentuklah tim penyusun khusus yang bertugas menilai objek budaya secara teknis maupun substansial. Seluruh upaya sistematis ini dilakukan dengan satu tujuan utama: memastikan warisan budaya Indonesia tidak hanya terus hidup dan lestari dalam masyarakat, tetapi juga secara resmi diakui dan dihargai di panggung global oleh UNESCO.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan