Korupsi Kredit Fiktif: Eks TNI Divonis 15 Tahun, Skandal Terungkap!

Korupsi Kredit Fiktif: Eks TNI Divonis 15 Tahun, Skandal Terungkap!

Jakarta – Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, divonis hukuman total 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengajuan kredit fiktif Bank BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,74 miliar. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada mantan prajurit TNI tersebut.

Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna secara masif sejak tahun 2016 hingga 2023. Ia menggunakan nama-nama fiktif yang diklaim sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk diajukan sebagai calon debitur. Modus operandi ini berhasil mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Keterlibatan Dwi Singgih Hartono terungkap dalam dua perkara yang berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Perkara pertama, dengan nomor register 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, terkait kasus di BRI Unit Menteng Kecil yang melibatkan empat terdakwa, termasuk dirinya. Sementara itu, perkara kedua, bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, fokus pada kasus di BRI Unit Cut Mutiah dengan tiga terdakwa.

Pada perkara pertama, Dwi Singgih Hartono dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.022.049.042. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Dwi Singgih diancam dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara untuk perkara kedua, mantan prajurit ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Kewajiban uang pengganti dalam kasus ini adalah sebesar Rp 5.569.640.217, dengan skema pembayaran dan ancaman pidana tambahan yang sama apabila tidak terpenuhi, yakni 2 tahun penjara. Dalam kedua kasus ini, Singgih menyalahgunakan posisinya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong untuk melancarkan aksinya.

Kasus di BRI Unit Menteng Kecil tidak hanya menyeret Dwi Singgih, melainkan juga melibatkan tiga pegawai internal BRI. Nadia Sukmarina, karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022-2023, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 29,8 juta. Rudi Hotma, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019-Januari 2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 39,3 juta. Demikian pula Heru Susanto, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022-2023, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 10,3 juta. Seluruhnya diancam pidana tambahan 1 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti.

Tindak pidana korupsi ini terbukti memperkaya Dwi Singgih senilai Rp 56,79 miliar dari kasus di Menteng Kecil, dan Rp 7,98 miliar dari kasus di Cut Mutiah. Nadia Sukmarina diperkaya sebesar Rp 29,8 juta, Rudi Hotma Rp 65,5 juta, serta Heru Susanto Rp 26,5 juta.

Di sisi lain, perkara di BRI Cabang Cut Mutiah melibatkan dua pegawai internal BRI lainnya. Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,8 juta yang telah disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa lainnya, M. Kusmayadi, Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutiah periode 2018-2023, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan kewajiban uang pengganti Rp 7,2 juta. Kusmayadi diancam pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Pilihan Editor: Bagaimana Sindikat Penipuan Online Memiliki Data Calon Korban