Emas Antam Anjlok! Harga Turun Rp 18 Ribu, Waktunya Beli?

Emas Antam Anjlok! Harga Turun Rp 18 Ribu, Waktunya Beli?

JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Selasa, berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas Antam merosot Rp18.000 per gram, sehingga harga jualnya kini berada di angka Rp1.950.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.968.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut terkoreksi. Pada Selasa ini, harga buyback emas batangan dipatok sebesar Rp1.794.000 per gram.

Penting bagi investor dan masyarakat untuk memahami bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan, baik saat menjual kembali maupun membeli, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk transaksi penjualan kembali emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan diterapkan. Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, menyebutkan bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.950.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.840.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.735.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.525.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.995.000
  • Harga emas 25 gram: Rp47.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp94.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp189.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp472.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp945.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga dikenakan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam transaksi.