Blog & Tips – , Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23) yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak berusia 11 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki tersebut terjadi di dalam toilet sebuah minimarket di Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Rabiin, menegaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025.
Kasus pelecehan anak ini terungkap berawal pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan Rabiin, korban awalnya datang ke minimarket tersebut bersama temannya dengan niat untuk melakukan top up pulsa game online sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku A, yang merupakan kasir minimarket, justru menawarkan top up senilai Rp 100 ribu secara gratis. Penawaran menggiurkan tersebut disertai syarat tak senonoh: korban harus bersedia mengikutinya ke kamar mandi minimarket. Iming-iming inilah yang kemudian membujuk korban.
Terbujuk oleh janji top up gratis, korban pun tanpa curiga mengikuti kemauan pelaku. Di dalam kamar mandi minimarket itulah, A kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah malang tersebut. Setelah melancarkan aksinya, A benar-benar memberikan top up gratis sesuai janjinya.
Usai mendapatkan top up, korban kembali bergabung dengan teman-temannya untuk bermain. Namun, rasa takut dan trauma mulai menghantuinya. Ia terus dihantui ingatan akan perbuatan A. Sesampainya di rumah, dengan keberanian yang terkumpul, korban menceritakan seluruh kejadian tragis yang dialaminya kepada orang tuanya. Rabiin menambahkan, setelah mendengar pengakuan putranya, orang tua korban tanpa menunda langsung melaporkan insiden memilukan tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, struk top up senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket, serta telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Rabiin menjelaskan, A kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Apa Kabar Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada