6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Diciduk KPK: Siapa Saja?

6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Diciduk KPK: Siapa Saja?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam kasus rasuah proyek pembangunan jalan. Operasi tangkap tangan (OTT) ini menyasar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) preservasi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Budi saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK berjanji akan memberikan informasi lebih detail mengenai identitas para pihak yang terlibat serta konstruksi perkara korupsi proyek jalan ini. Budi Prasetyo menambahkan, “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.”

Para terduga pelaku dijadwalkan tiba di Jakarta secara bertahap. Menurut Budi Prasetyo, empat tersangka diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.00 WIB, sementara dua tersangka lainnya akan menyusul pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Operasi senyap di Mandailing Natal ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK juga sukses menggelar operasi serupa pada Maret 2025, yang menjerat sejumlah anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus pertama ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.

Dalam OTT di OKU tersebut, delapan orang berhasil dibekuk. Mereka meliputi NOP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas setempat, tiga anggota DPRD OKU, yakni FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor swasta. Penangkapan ini memperlihatkan jangkauan KPK dalam menindak praktik korupsi lintas sektor.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Ahad, 16 Maret 2025, menjelaskan duduk perkara kasus OKU. Kasus ini bermula sejak Januari 2025, saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025. Proses ini kemudian disusupi oleh permintaan tidak wajar dari pihak legislatif.

Setyo mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RAPBD 2025 tersebut, perwakilan DPRD meminta ‘jatah pokok pikiran’ (pokir) sebagai imbalan agar pengesahan RAPBD OKU dapat berjalan mulus. Jatah pokir ini kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar. Alokasi proyek tersebut dibagi secara tidak proporsional, dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat jatah proyek senilai Rp 5 miliar, sementara setiap anggota DPRD kebagian Rp 1 miliar.